Maksimalkan JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota, Idris : Lakukan Supervisi
|
Gorontalo 16 April 2021, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi melakukan agenda supervisi di Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Idris Mengatakan Supervisi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dilaksanakan agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengupload dokumen baik yang berkaitan dengan Regulasi maupun putusan.
Selain itu juga, Idris menegaskan bahwa JDIH membuka ruang atau menjadi pintu agar publik mudah mengakses Undang-Undang, Perbawaslu (Peraturan Bawaslu),"ujarnya
Harapannya Kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo khusunya Bawaslu Kabupaten Pohuwato agar dokumen-dokumen yang akan diupload sudah tervalidasi sebagaimana yang menjadi harapan Bawaslu RI yakni JDIH yang akan disajikan kepada masyarakat harus melewati validasi data. Dan tentu produk hukum baik putusan pidana, sengketa, hingga Perbawaslu bisa terdokumentasikan dalam JDIH Bawaslu. Sebab menurut Idris JDIH bukan hanya menjadi dokumen yang penting bagi internal pengawas pemilu, melainkan juga menjadi kepentingan publik.