Lompat ke isi utama

Berita

LHKPN Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota Tahun 2020, Capai 100%

LHKPN Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota Tahun 2020, Capai 100%
Berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2017, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo tahun 2020 bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan integritas Penyelenggara Pemilu dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu/Pilkada yang professional, bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketua Bawaslu Provnsi Gorontalo J. Umar mengatakan bahwa sebagai bagian dari Pejabat Penyelenggara Negara, Ketua dan Anggota dan Pejabat Struktural Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2017 guna menjaga dan meningkatkan integritas Pegawas Pemilu yang notabene sebagai penyelenggara pemerintahan yang bersifat khusus, ungkap J. Umar saat diwawancarai Pada Jumat ( 12/03/2021). Menurutnya, penyampaian LHKPN menjadi tolok ukur bagi para pejabat di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Gorontalo dalam rangka menyampaikan kepada publik perlunya transparansi akuntabilitas kinerja sebagai penyelenggara Negara. Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli mengungkapkan bahwa berkaitan dengan LHKPN tahun 2020 Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo sudah mencapai 100 persen dalam pelaporan LHKPN.I Idrismengharapakan kiranya LHKPN yang disampaikan ke KPK dilakukan secara cermat dan hati-hati agar nantinya dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan. Idris juga terus mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo untuk taat pada aturan dan Perbawaslu No. 4 Tahun 2017 terkait kewajiban pejabat Negara dalam pelaporan LHKPN. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo berkaitan dengan laporan harta kekayaan pejabat Negara saat ini sudah selesai pelaporannya kepada KPK dengan capaian 100 persen baik Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Adapun pejabat yang melaporkan LHKPN adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo , Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota, Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara. Tutupnya.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle