Lakukan Monev Kehumasan, Nikson : Berharap Penyampaian Informasi Sesuai Peraturan Perundang-undangan
|
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo didampingi Koordinator Subbagian Pengawasan, Akreditasi Pemantau, Data dan Informasi Iswan Maksum serta Staf Pelaksana Bagian Humas Armin Nur melakukan monitoring layanan Hubungan masyarakat dan publikasi pemberitaan di Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo mengatakan bahwa pentingnya bagi kita pengawas pemilu memberikan informasi kepada masyarakat tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Jadi, hal tersebut merupakan kewajiban kita untuk menerangkan pada publik mengenai kerja yang telah dilakukan,†terang Nikson pada Rabu, (21/04/2021)
Nikson melanjutkan, pengawas pemilu baik di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo mempunyai kerja yang paling besar sebagai pengawas pemilu. Olehnya, penyampaian informasi jajaran pengawas selain mejadi tanggung jawab Pengawas pemilu juga sebagai bentuk citra lembaga kepada masyarakat dalam mewujudkan kepercayaan publik.
Nikson mengharapkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo yang membidangi kehumasan pentingnya pemanfaatan media saat ini sebab menurutnya media merupakan wadah paling penting agar masyarakat memiliki tempat untuk mendapatkan informasi secara cepat dan mudah

