Lompat ke isi utama

Berita

Kobarkan Nasionalisme di Tengah Aktivitas Kerja, Indonesia Raya Bergema di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo

Lagu

Bawaslu Provinsi Gorontalo saat memperdengarkan serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di sela-sela aktivitas kerja, Senin (29/6/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo terus memperkuat semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air dengan memperdengarkan serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di sela-sela aktivitas kerja, Senin (29/6/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan lagu kebangsaan, lagu nasional, dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum di lingkungan Bawaslu.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, bersama Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim, Wahyudin Akili, Moh. Fadjri Arsyad, dan John Hendri Purba. Kegiatan tersebut juga diikuti seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo yang secara serentak menghentikan aktivitas sejenak untuk berdiri tegap dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Penerapan tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pemutaran lagu di lingkungan kerja Bawaslu. Berdasarkan ketentuan tersebut, lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat, lagu nasional diperdengarkan setiap hari Selasa dan Jumat pukul 10.00, sedangkan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum diperdengarkan setiap hari Rabu pukul 10.00.

Melalui kebijakan tersebut, Bawaslu berupaya memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, serta memperkuat ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, penerapan lagu kebangsaan dan lagu-lagu lainnya diharapkan mampu membangun sikap patriotisme, semangat kebangsaan, serta jiwa korsa di kalangan seluruh pegawai Bawaslu.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut bukan sekadar rutinitas seremonial, tetapi menjadi bagian dari upaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai penyelenggara pengawasan pemilu.

"Melalui pembiasaan memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan serta lagu-lagu yang telah ditetapkan, kita ingin menumbuhkan rasa cinta tanah air, memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa dan negara, serta membangun jiwa korsa di lingkungan Bawaslu. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting dalam menjalankan tugas pengawasan yang berintegritas dan berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Idris Usuli.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle