Ketua J. Umar dan Kabag Ferdy Hadiri Rakornas Pusat Pendidikan Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2021
|
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar bersama Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo Ferdy Rus Modanggu mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pusat Pendidikan Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI bertempat di Hotel Novotel Jakarta (21/05/2021)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu RI Abhan bersama Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Mohamad Affifudin, Kordiv Penanganan Pelanggaran Ratna Dewi Petalolo, Kordiv Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja, dan Kordiv Hukum, Hubal dan Data Informasi Fritz Edwar Siregar, Sekretaris Jenderal Gunawan Suswantoro, Pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Bawaslu RI, para Narasumber, serta Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara daring.
Ketua Bawaslu RI Abhan dalam arahannya menyampaikan bahwa program pusat pendidikan pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2021 adalah salah satu program prioritas nasional yang sudah dimulai sejak tahun 2019 dimana tahun ini adalah tahun ketiga, maka diharapkan kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota sebagai pelaksana kegiatan harus bertanggung jawab secara maksimal sebagai upaya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Anggota Bawaslu RI kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Mochamad Affifudin menyampaikan bahwa “SKPP adalah inisiatif Bawaslu untuk lebih dekat dengn masyarakat sehingga pengawasan partisipatif menjadi perspektif, menjadi manhaj, cara pandang bagi masyarakat, bahwa politik uang itu tidak bisa, politisasi sara tidak bisa, sehingga nantinya tugas dari bawaslu menjadi ringan dalam konteks Pencegahan. Inilah cita-cita mulia Bawaslu agar perspektif pengawasan partisipatif wujud dalam cara pandang masyarakat, Ujar Afif.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar yang hadir pada kegiatan rakor tersebut, menyampaikan bahwa sesuai arahan Ketua dan Anggota Bawaslu RI dan hasil pembahasan bersama Bawaslu Provinsi se Indonesia, pelaksanaan kegiatan Pendidikan Tingkat Dasar di Kabupaten/Kota yang ditunjuk, akan dilaksanakan pada bulan Juni s/d Oktober tahun 2021 dimana Provinsi Gorontalo mengusulkan dua tempat/pusat pelaksanaan yakni Kota Gorontalo dan Gorontalo Utara dengan jumlah peserta masing-masing sebanyak 100 orang yang berasal dari Kabupaten/Kota yang dinyatakan memenuhi syarat. Harapannya semoga usulan tersebut dapat disetujui oleh Bawaslu RI, dan selanjutnya akan disiapkan pendidikan tingkat menengah yang akan dilaksanakan pada bulan September s/d November Tahun 2021 dan tingkat lanjut pada bulan November di Bawaslu Republik Indonesia.
#SalamAwas
#SKPP