Jaharudin Paparkan 121 Perkara Dihadapan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo
|
Bawaslu Provinsi Gorontalo. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi 1 DPRD Provinsi dan KPU Provinsi dalam rangka Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pemilu di tahun 2019 di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo Senin (29/7/2019).
Dalam penyampaiannya Ketua Bawaslu Jaharudin J Umar, menyampaikan beberapa hal, diantaranya, Bawaslu Provinsi Gorontalo telah melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang yang ada, mulai dari pendaftaran partai politik hingga hari ini, tentang evaluasi penyusunan laporan pengawasan.
Jaharudin menambahkan, bahwa Bawaslu Provinsi telah menangani 121 perkara dengan 75 perkara yang diduga tindak pidana pemilu. Dan itu semua telah diselesaikan oleh sentra Gakumdu. "Dari 75 perkara yang ada tersebut 19 perkara yang masuk pengadilan, 4 perkara banding dengan total putusan 23. "
Kemudian terkait dengan pilkada yang akan dilaksanakan di 3 wilayah di Gorontalo, saat ini Bawaslu sedang mengajukan pengusulan anggaran pada pemerintah daerah dengan harapan agar kedepan tugas penanganan pelanggaran tidak terhambat dikarenakan kekurangan anggaran. ungkapnya.
Rapat kerja tersebut, dibuka oleh koordinator komisi 1 ,Hamid kuna, dan dilanjutkan dengan proses tanya jawab dengan beberapa anggota Dewan, diantaranya , AW Thalib, Sunaryo, Ilham Kuntono, Fikram salilama, dll. Hadir pula Komisi Pemilihan Umum yang menjelaskan tentang tahapan -tahapan teknis tentang penetapan calon terpilih.