Lompat ke isi utama

Berita

Indonesia Raya Bergema, Bawaslu Provinsi Gorontalo Hidupkan Semangat Nasionalisme Pegawai

LAgu

Bawaslu Provinsi Gorontalo saat memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara rutin di lingkungan kantor, Senin (22/06/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo menerapkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 dengan memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara rutin di lingkungan kantor, Senin (22/06/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai sebagai bagian dari upaya memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, serta pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penerapan surat edaran tersebut dilakukan untuk memperkuat ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui kegiatan ini, seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo diharapkan semakin menumbuhkan semangat kebangsaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025, lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 waktu setempat. Sementara itu, lagu-lagu nasional diperdengarkan setiap hari Selasa dan Jumat pada pukul 10.00, sedangkan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum diperdengarkan setiap hari Rabu pada waktu yang sama.

Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk pembinaan karakter dan penguatan nilai-nilai kebangsaan di lingkungan Bawaslu. Selain membangun rasa cinta tanah air, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat solidaritas dan kebersamaan antarseluruh pegawai.

Bawaslu Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa implementasi surat edaran tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mewujudkan sikap patriotisme, semangat kebangsaan, dan jiwa korsa di lingkungan kerja. Dengan dilaksanakannya kegiatan secara rutin, nilai-nilai nasionalisme diharapkan dapat terus terpelihara dan tercermin dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang berintegritas serta berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

“Penerapan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 ini bertujuan untuk mewujudkan sikap patriotisme, semangat kebangsaan, dan jiwa korsa bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, sehingga nilai-nilai nasionalisme senantiasa menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian sebagaimana tertuang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Penulis: Fitri
Foto: Adityo
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle