Lompat ke isi utama

Berita

HADIRI UNDANGAN KORDIV HUKUM, HUMAS DAN HUBAL BAWASLU RI, IDRIS USULI PAPARKAN 20 PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT PENANGANAN PERKARA PIDANA PEMILU.

HADIRI UNDANGAN KORDIV HUKUM, HUMAS DAN HUBAL BAWASLU RI, IDRIS USULI PAPARKAN 20 PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT PENANGANAN PERKARA PIDANA PEMILU.

Kordiv Hukum Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menghadiri kegiatan pengelolaan data base terakit dengan penanganan perkara pidana di kantor Bawaslu RI Senin (20/01/2020).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kordiv Hukum Humas dan Hubal Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar. Dalam penyampaiannya ia menekankan bahwa data base terkait dengan penanganan perkara pidana harus bisa di informasikan pada website Bawaslu RI dan bawaslu masing-masing Provinsi. Hal ini bertujuan agar mampu diakses sebagai bahan kajian ilmiah mahasiswa dan peneliti khususnya yang konsen pada masalah-masalah kepemiluan.

Fritz juga menambahkan terkait dengan struktur divisi hukum data dan informasi kini bertransformasi menjadi divisi hukum humas dan hubal. Hal ini jelas akan lebih berkonsentrasi pada pelayanan humas dan hubungan antara bawaslu dgn lembaga-lembaga terkait lainnya Sementara dalam hal ini Idris Usuli sebagai Kordiv Hukum Humas dan Hubal Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa kasus penanganan perkara pidana untuk Provinsi Gorontalo sebanyak 20 putusan di tahun 2019 dan hal tersebut telah disampaikan pada Bawaslu RI terkait dengan kecocokan data tersebut. Idris juga menambahkan bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo mempunyai rekor terbanyak se-Indonesia dalam hal putusan pidana terkait dengan pemilu.

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut juga dihadiri oleh seluruh kordiv Hukum Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi se Indonesia dengan tujuan untuk melihat secara kumulatif persoalan pelanggaran pidana yang terjadi pada saat pemilu tahun 2019.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle