Hadiri Pemusnahan Surat Suara ini kata Idris.
|
Kordiv Hukum , Humas dan Datin Idris Usuli menghadiri pemusnahan surat suara yang tercetak dalam keadaan rusak di KPU Kabupaten Bone Bolango pada Selasa (8/12/2020).
Idris yang didampingi Kepala Sekretariat Nikson Entengo, dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menyatakan bahwa pemusnahan surat suara dilakukan dengan Pengawasan Bawaslu dan disortir sebanyak 5 kali untuk memastikan bahwa surat suara benar -benar sesuai dgn jumlah yang akan dimasukan pada berita acara.
Dalam pemusnahan tersebut sebanyak 950 surat suara yang setelah disortir dinyatakan tidak bisa digunakan. Sesuai PKPU, pemusnahan surat suara rusak harus dimusnahkan, satu hari sebelum pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020.
#Salamawas