Fadjri Arsyad: Akurasi Data Pemilih Jadi Fondasi Pemilu Berintegritas
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, menegaskan bahwa Bawaslu terus mengoptimalkan pengawasan pada tahapan non-pemilu melalui pengawasan pemutakhiran data partai politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal tersebut disampaikannya saat Koordinasi Pengawasan dan Konsolidasi Demokrasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo di Kantor Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Jumat (03/07/2026).
Fadjri menjelaskan, agenda pertama yang menjadi fokus pengawasan adalah proses pemutakhiran data partai politik. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada rapat pleno terbuka yang diselenggarakan KPU Provinsi Gorontalo, saat ini terdapat 21 partai politik yang mengikuti proses verifikasi faktual sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023. Seluruh partai politik telah memperoleh akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memperbarui data kepengurusan, domisili, dan alamat sekretariat. Namun, Bawaslu masih menemukan sejumlah partai politik yang belum melakukan pembaruan data secara optimal sehingga hasil pengawasan tersebut telah disampaikan sebagai bentuk pencegahan sejak dini.
"Hasil pengawasan kami menunjukkan masih terdapat beberapa partai politik, termasuk partai politik peserta Pemilu sebelumnya, yang belum melakukan pembaruan data secara optimal. Kami berharap pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol juga dapat membantu menyampaikan informasi tersebut kepada partai-partai politik agar kewajiban administrasi dapat segera dipenuhi," ujar Fadjri.
Koordinasi Pengawasan dan Konsolidasi Demokrasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo di Kantor Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Jumat (03/07/2026)
Selain pengawasan terhadap partai politik, Bawaslu Provinsi Gorontalo juga mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Menurut Fadjri, pengawasan difokuskan pada pemenuhan prinsip bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat harus tercatat sebagai pemilih, sementara data yang sudah tidak memenuhi syarat wajib diperbarui secara akurat. Untuk memastikan hal tersebut, Bawaslu menerapkan dua pendekatan, yakni pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan yang dilaksanakan KPU serta pengawasan melalui uji petik terhadap data tertentu guna mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Fadjri menjelaskan bahwa mekanisme uji petik dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih memiliki dasar administrasi yang sah. Sebagai contoh, apabila terdapat informasi mengenai pemilih yang telah meninggal dunia, Bawaslu akan memverifikasi keberadaan dokumen pendukung seperti akta kematian atau surat keterangan dari keluarga maupun pemerintah setempat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga akurasi daftar pemilih sekaligus menjamin perlindungan hak pilih masyarakat pada pemilu mendatang.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Fadjri juga mendorong penguatan kolaborasi dengan Badan Kesbangpol Provinsi Gorontalo dalam pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif. Ia menyebut Bawaslu telah mengembangkan berbagai program seperti Forum Warga Satuan Pendidikan dan Pojok Literasi Pengawasan di sejumlah perguruan tinggi yang mendapat respons positif dari sivitas akademika. Ke depan, Bawaslu berharap sinergi dengan Kesbangpol semakin diperkuat untuk mendukung peningkatan kualitas demokrasi serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di Provinsi Gorontalo.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif