Bawaslu Segera Tertibkan APK Partai - Bacaleg
|
Bawaslu-Gorontaloprov. Bagi partai politik (parpol) dan bakal calon Anggota Legislative (bacaleg) yang sudah memasang baliho atau alat peraga kampanye, maka bersegara mungkin untuk menurunkan.
Pasalnya, saat ini partai politik maupun bacaleg untuk Pemilu 2019 belum diperkenankan untuk memasang APK. Untuk memaksimalkan rencana penertiban tersebut, Bawaslu menggelar rapat koordinasi serta mengundang pihak KPU, Kesbangpol dan Unsur partai politik, Sabtu (5/5/2018).
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar mengatakan, kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Serta PKPU Nomor 5 tahun 2018.
Meski Parpol Peserta Pemilu beserta nomor urut parpol sudah ditetapkan, kampanye belum boleh dilakukan. “Bawaslu memberikan waktu lima hari terhitung sejak tanggal 6 hingga 10 Mei 2018, seluruh APK sudah bisa dibersihkan oleh pihak parpol dan bacaleg.
Jika tidak diindahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo akan memerintahkan Pengawas Pemilu ditingkat Kabupaten-Kota bekerja sama dengan Pemerintah setempat untuk menertibkan seluruh APK tersebut †tegas Jaharudin.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Rahmad Abdullah mengatakan, masa kampanye pemilu akan dimulai pada tanggal 23 april 2018 hingga 13 april 2019.
Sejalan dengan hal itu, Parpol maupun Bacaleg diharapkan tidak mencuri start dengan memasang alat peraga kampanye.
Seperti baliho, spanduk ataupun poster yang memuat tanda gambar Parpol, nomor urut Parpol serta Daerah Pemilihan. Larangan tersebut dikarenakan saat ini belum mamasuki masa kampanye pemilu 2019.