Bawaslu Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Hasil Rekomendasi BPKP Dan Pengawas Internal Bawaslu RI
|
Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Jumat, (23/07).
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo mengatakan bahwa rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas internal RI tahun 2016 dan 2017 serta BPKP tahun 2019 atas laporan pertanggungjawaban keuangan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Kata Nikson, “ ada beberapa rekomendasi dari BPKP serta pengawas internal Bawaslu RI yang perlu ditindaklanjuti baik di Bawaslu Provinsi Gorontalo maupun di Bawaslu Kabupaten/Kotaâ€.
Nikson berharap dengan adanya arahan dari pengawas internal Bawaslu RI ditahun 2021 tersebut Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mempercepat tindaklanjut rekomendasi pemeriksaan BPKP
selain itu, Nikson meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo perlunya percepatan perubahan kontrak kinerja PPNPN tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0359 /KU.01.00/SJ/07/2021 tertanggal 13 Juli 2021 perihal kenaikan honorarium PPNPN sebagai pengganti pembayaran uang makan, melakukan percepatan tindaklanjut hasil Rekomendasi BPKP dan Pengawas Internal RI, serta melakukan tertib administrasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat sturuktural/fungsional Bawaslu Provinsi Gorontalo, PPK Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo , PPSPM , Bendahara, operator keuangan serta staf pelaksana pengelola keuangan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat sturuktural/fungsional Bawaslu Provinsi Gorontalo, PPK Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo , PPSPM , Bendahara, operator keuangan serta staf pelaksana pengelola keuangan Bawaslu Provinsi Gorontalo.