Bawaslu Provinsi Gorontalo Perkokoh Nilai Kebangsaan Melalui Lagu Bagimu Negeri
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Bawaslu Provinsi Gorontalo memperdengarkan dan menyanyikan lagu nasional Bagimu Negeri secara serentak di lingkungan kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (09/06/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, Plt Kepala Sekretariat Arya Mega Natalady Sumbayak, serta seluruh jajaran sekretariat dengan penuh khidmat di masing-masing ruangan kerja.
Pelaksanaan menyanyikan lagu nasional ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, serta cinta tanah air bagi seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo. Kegiatan dilaksanakan tepat pada pukul 10.00 WITA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Bawaslu.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 tentang memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lagu nasional, dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum secara bergantian. Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa lagu nasional diperdengarkan dan/atau dinyanyikan setiap hari Selasa dan Jumat pukul 10.00 waktu setempat.
Suasana khidmat tampak mewarnai pelaksanaan kegiatan saat seluruh pegawai menghentikan aktivitas sejenak untuk berdiri dan menyanyikan lagu Bagimu Negeri. Momentum tersebut menjadi pengingat akan pentingnya menjaga semangat persatuan, pengabdian kepada bangsa dan negara, serta menumbuhkan rasa bangga sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Melalui kegiatan rutin ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap nilai-nilai kebangsaan dapat terus tertanam dalam diri seluruh pegawai. Selain menjadi bentuk implementasi kebijakan kelembagaan, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat karakter, disiplin, dan jiwa korsa dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan demokrasi di Provinsi Gorontalo.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif