Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Menggelar Rakor Pelayanan Informasi Publik Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Sekaligus Halal bi Halal.

Bawaslu Provinsi Gorontalo Menggelar Rakor Pelayanan Informasi Publik Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Sekaligus Halal bi Halal.
Provinsi Gorontalo, Selasa, 25 Mei 2021 bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1442 H Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Informasi Publik dengan meghadirkan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo dan pihak eksternal dari KPU Provinsi Gorontalo, yang dirangkaikan dengan halal bi halal jajaran penyelenggara Pemilu di Provinsi Gorontalo, bertempat di Lantai III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang bernuansa kekeluargaan tersebut, diawali dengan penyampaian sambutan/arahan dari masing Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo; Idris Usuli, Rahmad Mohi, Ahmad Abdullah dan Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Ramli Ondang Djou dan Sosfyan Rahmola, selanjutnya sambutan/arahan dari Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar sekaligus membuka acara dengan resmi. Dalam sambutannya, J. Umar menyampaikan bahwa sebagai lembaga atau badan publik, Bawaslu berkewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. oleh karena itu, terkait dengan kegiatan Rakor Peningkatan Pelayanan Informasi Publik pada hari ini sangat penting sebagai upaya Bawaslu untuk menata informasi yang disampaikan kepada publik agar labih baik dan berkualitas. Dimasa tidak ada tahapan Pemilu/Pemilihan seperti sekarang ini, penting bagi Bawaslu untuk menyampaikan informasi kepada publik dalam mengawal demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Kita perlu mendiskusikan hal-hal penting ini melalui peningkatan peran kehumasan dalam mengelolah infromasi publik. Selain itu, juga penting saya sampaikan terkait dengan agenda Bawaslu hari ini sedang mempersiapkan pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) dimana untuk Provinsi Gorontalo tempat pelaksanaannya di Kota Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo Utara.” Ujar J.Umar Ahmad Abdullah Kordiv Sengketa dan Idris Usuli selaku Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi, menyampaikan pentingnya pengelolaan informasi publik sebagai bentuk transparansi Bawaslu dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana dimanatkan dalam UU Pemilu/Pemilihan dan UU Keterbukaan Informasi Publik, serta pentingnya penyampaian laporan pelayanan informasi publik melalui PPID sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No 10 Tahun 2019, pada Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan, dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib membuat dan mengumumkan laporan layanan sesuai dengan peraturan badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada komisi informasi. Idris Usuli menambahkan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terkait dengan pengelolaan website hampir semua Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo telah melakukannya dengan baik. Dan terkait dengan podcast,diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengembangkannya sebagai saraa informasi yang baik dan menarik bagi publik. Selain itu “Saya berharap agar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disusun dapat menjadi pegangan bagi kita semua dalam pengelolaan informasi. Walupun di satu sisi masih terdapat kendala, dimana dalam ketentuan SOP kita wajib menggabungkan semua informasi yang didalamnya terdapat informasi mengenai pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, hukum, dan SDM”. Ungkap Beliau Selain itu, Rahmad Katon Mohi selaku Kordiv PHL juga menekankan pentingnya penyampaian laporan layanan informasi publik sesuai dengan format yang ditentukan, dan diharapkan agar membuat ringkasan pelayanan informasi secara berkala dan dipublikasikan kepada publik agar masyarakat mengetahui tentang perkembangan permohonan informasi di Bawaslu Kabupaten/Kota, pungkas beliau
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle