Bawaslu Provinsi Gorontalo Kumandangkan Lagu Nasional “Padamu Negeri” untuk Perkuat Semangat Kebangsaan
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Bawaslu Provinsi Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air di lingkungan kerja dengan memperdengarkan serta menyanyikan lagu nasional Padamu Negeri secara bersama-sama di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (02/06/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim, Moh. Fadjri Arsyad, John Hendri Purba, pejabat struktural, serta seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 tentang memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lagu nasional, dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum secara bergantian pada hari dan waktu yang telah ditetapkan. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, serta memperkuat ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat. Sementara lagu nasional diperdengarkan setiap hari Selasa dan Jumat pukul 10.00, sedangkan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum diperdengarkan setiap hari Rabu pukul 10.00 waktu setempat.
Pada pelaksanaan hari Selasa ini, seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Gorontalo menyanyikan lagu nasional Padamu Negeri dengan khidmat. Lagu tersebut dipilih sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam surat edaran dan menjadi momentum untuk merefleksikan nilai-nilai pengabdian kepada bangsa dan negara di tengah pelaksanaan tugas kelembagaan.
Bawaslu Provinsi Gorontalo menilai kegiatan tersebut tidak hanya menjadi rutinitas seremonial, tetapi juga bagian dari upaya membangun karakter pegawai yang berintegritas, memiliki semangat kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh pegawai semakin memperkuat sikap patriotisme, semangat nasionalisme, dan jiwa korsa dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai bagian dari institusi pengawas pemilu.
“Melalui kebiasaan memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan, lagu nasional, serta Mars Bawaslu, diharapkan tumbuh rasa cinta tanah air, semangat pengabdian kepada bangsa dan negara, serta semakin memperkuat jiwa korsa seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu,” demikian semangat yang terkandung dalam pelaksanaan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025.
Penulis: Fitri
Foto: Adityo & Fitri
Editor: Syarif