Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Kawal Progres Monev KIP demi Wujudkan Layanan Informasi yang Berkualitas

Evaluasi SAQ

Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan evaluasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (2/6/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Subkoordinator Pengawasan Pemilu, Akreditasi Pemantau, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Gorontalo, Iswan Maksum, memaparkan perkembangan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 saat memandu kegiatan evaluasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (2/6/2026).

Dalam pemaparannya, Iswan menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun hingga 28 Mei 2026, progres pengisian SAQ di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota masih bervariasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama mengingat batas waktu pelaksanaan penilaian yang semakin dekat dan membutuhkan percepatan penyelesaian seluruh dokumen pendukung.

“Berdasarkan data per 28 Mei, progres pengisian SAQ masih beragam. Kota Gorontalo tercatat 6,7 persen, Kabupaten Gorontalo 5,8 persen, Boalemo 4,8 persen, Pohuwato 34,9 persen, Bone Bolango 46,6 persen, dan Gorontalo Utara 12,6 persen. Data ini menjadi gambaran awal yang perlu kita evaluasi bersama agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” jelas Iswan.

Ia menerangkan bahwa dalam proses pemenuhan indikator penilaian terdapat sejumlah data dan dokumen yang memang tidak tersedia di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi. Bahkan, beberapa kebutuhan dokumen juga tidak tersedia pada tingkat pusat karena menyesuaikan kondisi dan karakteristik masing-masing satuan kerja.

Evaluasi SAQ

Subkoordinator Pengawasan Pemilu, Akreditasi Pemantau, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Gorontalo, Iswan Maksum saat kegiatan evaluasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (2/6/2026)

Untuk mengatasi hal tersebut, Iswan menjelaskan bahwa tim pengelola keterbukaan informasi publik dapat melengkapi kebutuhan penilaian dengan surat keterangan sebagai bentuk penjelasan resmi atas ketidaktersediaan dokumen tertentu. Surat tersebut nantinya dapat dilampirkan sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam proses verifikasi.

“Jika terdapat data atau dokumen yang memang tidak tersedia, maka dapat dilengkapi dengan surat keterangan yang menjelaskan kondisi tersebut. Surat ini nantinya menjadi lampiran yang mendukung proses penilaian sehingga asesor dapat memahami alasan ketidaktersediaan dokumen yang diminta,” ujarnya.

Melalui kegiatan evaluasi tersebut, Iswan berharap seluruh pengelola PPID dan operator data informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat segera melakukan percepatan pengisian SAQ sekaligus memastikan kelengkapan dokumen pendukung. Menurutnya, koordinasi yang baik antara operator, sekretariat, dan pimpinan menjadi faktor penting dalam mewujudkan target keterbukaan informasi publik yang optimal.

Ia juga menegaskan bahwa evaluasi ini bukan hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penilaian Monev KIP semata, tetapi menjadi momentum bagi seluruh jajaran Bawaslu untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle