Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Evaluasi Pengisian SAQ, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Informasi Publik

Rapat Evaluasi Pengisian SAQ

Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan evaluasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (2/6/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan evaluasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 serta diikuti oleh Ketua dan Kepala/Koordinator Sekretariat, Kepala Subbagian Pengawasan, serta satu orang operator data dan informasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, dan turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad serta Lismawy Ibrahim. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan pengisian SAQ dilakukan secara optimal sebagai bagian dari instrumen penilaian keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Dalam sambutannya, John Hendri Purba menegaskan bahwa pengisian SAQ tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial semata ataupun sekadar upaya memperoleh predikat informatif. Menurutnya, substansi utama dari pengisian SAQ adalah mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajiban menyediakan informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam regulasi keterbukaan informasi publik.

“Pengisian SAQ bukan hanya untuk mendapatkan predikat informatif atau tidak informatif. Pada dasarnya ini adalah alat ukur untuk mengetahui sejauh mana Bawaslu telah melaksanakan kewajibannya sebagai badan publik dalam menyediakan informasi kepada masyarakat,” ujar John.

Evaluasi SAQ

Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan evaluasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (2/6/2026)

Ia menjelaskan bahwa melalui pengisian SAQ, Bawaslu juga dapat mengidentifikasi berbagai kekurangan dalam pelayanan informasi publik sehingga menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan. Selain itu, proses tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan penyelenggara negara.

John menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas memiliki hubungan erat dengan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga. Sebagai institusi yang menghasilkan berbagai produk dan keputusan publik, Bawaslu harus memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu dibangun melalui transparansi dan akuntabilitas. Ketika masyarakat percaya kepada Bawaslu, maka partisipasi publik dalam pengawasan akan semakin meningkat. Transparansi pada akhirnya bermuara pada meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi,” jelasnya.

Melalui evaluasi pengisian SAQ tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya monitoring dan evaluasi berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola lembaga yang terbuka, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle