Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Komisi Informasi Daerah Gelar Masa Sanggah Monev PPID

PPID

Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo saat menggelar rapat masa sanggah pasca pengisian SAQ dalam Monev PPID, Selasa (23/06/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Gorontalo menggelar rapat masa sanggah pasca pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (23/06/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Rapat masa sanggah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas proses pengisian SAQ yang sebelumnya telah dilakukan oleh PPID Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta monev dalam menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun tanggapan terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi.

Peserta rapat terdiri dari Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala atau Koordinator Sekretariat, Kepala Subbagian yang membidangi PPID, serta operator PPID dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

PPID

Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo saat menggelar rapat masa sanggah pasca pengisian SAQ dalam Monev PPID, Selasa (23/06/2026)

Dalam rapat tersebut, Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan terkait hasil verifikasi dokumen serta aspek-aspek yang menjadi indikator penilaian keterbukaan informasi publik. Melalui masa sanggah ini, setiap satuan kerja diberikan ruang untuk menyampaikan data dukung tambahan maupun klarifikasi terhadap dokumen yang telah diunggah pada proses SAQ sebelumnya.

Bawaslu Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pelaksanaan monev PPID merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis/Foto: Fitri

Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle