Bawaslu Provinsi Gorontalo Bekali Jajaran Strategi Peningkatan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas melalui Sosialisasi Pembangunan Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, dan Anti Korupsi. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (10/06/2026), tersebut menghadirkan Pejabat Fungsional Inspektorat Wilayah III Bawaslu RI, Adriansyah Pasga Dagama, sebagai narasumber dan diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo secara luring serta pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam pemaparannya, Adriansyah menjelaskan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Bawaslu berlandaskan berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Menurutnya, reformasi birokrasi menjadi instrumen penting dalam mendukung terwujudnya birokrasi yang kolaboratif, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Adriansyah juga memaparkan bahwa evaluasi Reformasi Birokrasi saat ini dilakukan melalui dua pendekatan, yakni Reformasi Birokrasi General yang berfokus pada perbaikan manajemen internal instansi serta Reformasi Birokrasi Tematik yang mendukung agenda pembangunan nasional. Selain itu, evaluasi dilakukan melalui pengukuran berbagai indikator kinerja yang mencakup perencanaan, pengelolaan risiko, akuntabilitas kinerja, pelayanan publik, hingga kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah.
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat menggelar Sosialisasi Pembangunan Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, dan Anti Korupsi, di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (10/06/2026)
“Level maturitas SPIP, kualitas SAKIP, tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepuasan masyarakat merupakan komponen penting yang berkontribusi terhadap peningkatan nilai Reformasi Birokrasi,” ujar Adriansyah saat menyampaikan materi.
Pada kesempatan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Adriansyah menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak hanya berfokus pada pemenuhan administrasi, tetapi juga membutuhkan komitmen pimpinan dan seluruh pegawai dalam menerapkan budaya kerja yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik. Berbagai dokumen kegiatan dan kebijakan yang dilaksanakan satuan kerja dapat menjadi bukti dukung dalam proses penilaian Zona Integritas.
Selain itu, materi penguatan budaya antikorupsi turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Adriansyah mengingatkan pentingnya memahami risiko korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, serta benturan kepentingan yang dapat memengaruhi integritas penyelenggara negara. Ia menegaskan bahwa setiap potensi gratifikasi maupun konflik kepentingan harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat semakin memahami implementasi Reformasi Birokrasi, pembangunan Zona Integritas, serta budaya antikorupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Penguatan pemahaman tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan serta memperkuat integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif