Bawaslu Provinsi Gorontalo Bedah Fenomena Amplop Sedekah saat Pemilu, Tradisi Budaya atau Politik Uang?
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar kajian dan diskusi hukum bertema “Pemberian Amplop Sedekah dalam Kegiatan Keagamaan dan Adat: Antara Tradisi Budaya atau Bentuk Politik Uang” secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (29/6/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran Bawaslu mengenai batas antara tradisi sosial yang telah hidup di tengah masyarakat dengan praktik yang berpotensi dikategorikan sebagai politik uang dalam penyelenggaraan pemilu.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Turut mendampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum, Yusnandar Karim, bersama jajaran Staf Bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Diskusi diikuti secara daring oleh peserta dari jajaran pengawas pemilu untuk memperkuat pemahaman terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan praktik pemberian amplop sedekah dalam konteks demokrasi.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pemberian amplop sedekah pada kegiatan keagamaan maupun adat selama ini kerap dipandang sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus tradisi budaya yang telah berlangsung secara turun-temurun di tengah masyarakat. Namun demikian, praktik tersebut perlu dicermati apabila dilakukan pada masa tahapan pemilu atau oleh pihak yang memiliki kepentingan politik, karena dapat menimbulkan dugaan adanya unsur politik uang yang berpotensi memengaruhi pilihan pemilih.
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat menggelar kajian dan diskusi hukum bertema “Pemberian Amplop Sedekah dalam Kegiatan Keagamaan dan Adat: Antara Tradisi Budaya atau Bentuk Politik Uang” secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (29/6/2026)
Melalui kajian tersebut, peserta diajak memahami berbagai perspektif, mulai dari tinjauan hukum, etika demokrasi, hingga nilai-nilai budaya yang berkembang di masyarakat. Pembahasan difokuskan pada pentingnya membedakan praktik budaya yang masih berada dalam koridor hukum dengan tindakan yang mengandung unsur pemberian atau janji untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat. Pemahaman tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu serta meningkatkan kewaspadaan jajaran pengawas dalam melakukan pencegahan pelanggaran.
Kegiatan menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Uba, sebagai narasumber utama, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Amran Hulubangga, sebagai penanggap diskusi. Keduanya menyampaikan pandangan mengenai aspek hukum dan implementasi pengawasan terhadap praktik pemberian amplop sedekah yang berpotensi bersinggungan dengan ketentuan larangan politik uang. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, memberikan ruang bagi peserta untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang berpotensi muncul di lapangan.
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat menggelar kajian dan diskusi hukum bertema “Pemberian Amplop Sedekah dalam Kegiatan Keagamaan dan Adat: Antara Tradisi Budaya atau Bentuk Politik Uang” secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (29/6/2026)
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap seluruh jajaran pengawas pemilu memiliki pemahaman yang lebih mendalam dalam membedakan tradisi budaya yang sah dengan praktik yang mengarah pada politik uang. Dengan demikian, pengawasan pemilu dapat dilakukan secara lebih profesional, berlandaskan hukum, serta mampu menjaga integritas proses demokrasi demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif