Bawaslu Gelar Bimtek Tata Cara Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara
|
Bawaslu-Gorontaloprov. Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi tentang Tata Cara Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi penyelenggara pemilu khususnya Panwas Kabupaten/Kota yang sebentar lagi akan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Komisioner Panwaslu dan Kepala Sekretariat itu berlangsung Grand Q Hotel Kota Gorontalo, (11/5/2018).
Pimpinan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Rauf Ali dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu wajib untuk memberikan contoh dengan menyampaikan laporan harta kekayaan terlebih dahulu.
“Kita sebagai pengawas harus memberikan contoh kepada yang kita awasi, agar ketika kita mengingatkan Caleg untuk tertib dalam LHKPN, kita tidak sungkanâ€. Ujarnya ketika memberikan sambutan.
Sementara itu Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Sapni Syahril menyampaikan bahwa laporan harta kekayaan ini awalnya ditangani oleh KPKPN, kemudian setelah munculnya lembaga KPK maka LHKPN kemudian diambil alih oleh KPK.
Harapan dari kegiatan ini adalah penyelenggara pemilu khususnya Panwas tertib administrasi dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.