“Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Gorontalo Ikuti Rakornas Secara Daringâ€
|
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Gorontalo masing-masing Ketua/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran J. Umar/unsur Bawaslu, AKBP Syahrul, SH/unsur Polda Gorontalo dan Kurniawan, SH.,MH./unsur Kejaksaan Tinggi Gorontalo, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu secara daring pada Kamis( 3/12/2020).
Rakornas tersebut secara khusus membahas berbagai potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapituasi hasil pemilihan, yang diikukti oleh Sentra Gakkumdu Provinsi seluruh Indoonesia. Pimpinan Bawaslu RI/Kordiv Penindakan Pelanggaran Dr. Ratna Dewi Petalolo, SH., MH. Menyampaikan jumlah leporan/temuan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 dari seluruh daerah sebanyak  3.814, dan sebanyak 104 diantaranya termasuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Sementara ketua Bawaslu RI Abhan, yang membuka rakornas tersebut meminta Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengoptimalkan peran dalam mencegah pelanggaran menjelang masa tenang dimana biasa terjadi adalah pelanggaran politik uang. Potensi pelangaran kerap terjadi pada masa tenang, olehnya perlu dimaksimalkan pencegahan.
Rakornas yang dihadiri secara daring oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana serta unsur Gakkumdu seluruh Indonesia tersebut juga dilakukan diskusi dengan menghadirkan pakar Pemilu dari Universitas Indonesia Prof Topo Santoso.
#Salamawas