Lompat ke isi utama

Berita

“Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2020 di Gorontalo, Mulai Disidangkan MK”

“Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2020 di Gorontalo, Mulai Disidangkan MK”
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Gorontalo yaitu Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato, mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi melalui Sidang Pendahuluan yang pada pokoknya mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon. Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv. Hukum, Idris Usuli, Kordiv. PHL Rahmad Mohi dan Kordiv. Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah, hadir langsung dalam sidang tersebut guna mendampingi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato yang akan memberikan keterangan. Sidang pendahulaun tersebut berlangsung, Rabu ( 27/01/2021 ). Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar, bersama pejabat struktural dan fungsional mengikuti sidang pendahuluan secara daring bertempat diruang rapat lantai III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, oleh karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk hadir bersama secara langsung di Mahkamah Konstitusi, mengingat penegakan protokol pencegahan covid-19. Dalam sidang pendahuluan yang digelar mulai pukul 09.00 WIB tersebut pada pokoknya baru mendengarkan keterangan atau pokok-pokok permohonan pemohon yaitu; Perkara No. Reg; 48/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo H. Tonny S. Junus dan H. Daryatno Gobel. Perkara No. Reg; 56/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Dr. H Rustam Hs. Akili, SE, SH, MH dan Dicky Gobel, SE., Perkara No. Reg; 52/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Dr. Rusliyanto Monoarfa dan Umar Ibrahim, S.AP, Perkara No. Reg; 63/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Hi. Mohamad Kilat Wartabone dan Syamsir Djafar Kiayi, ST., Msi. dan Perkara No. Reg; 27/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato H. Iwan Sjafruddin Adam, SH dan Zunaidi Z. Hasan. Koordinator Divisi (Kordiv) PHL Rahmad Katon Mohi yang menghadiri secara langsung di Mahkamah Konstitusi, mengatakan bahwa sidang tersebut baru pendahuluan yang pada pokoknya baru mendengarkan keterangan dari para pemohon dari tiga Kabupaten yang melaksanakan Pilkada tahun 2020 yakni Kabupaten Pohuwato 1 (satu) permohonan, Kabupaten Gorontalo 2 (dua) Permohonan, dan Kabupaten Bone Boango 2 (dua) permohonan jadi, total permohonan yang masuk di MK sebanyak 5 (lima) permohonan, dimana Bawaslu Kabupaten nantinya akan menyampaikan keterangan, didampingi Bawaslu Provinsi Gorontalo. Sementara itu, Kordiv Hukum Idris Usuli menyampaikan bahwa sebagaimana penyampaian hakim MK agenda sidang berikutnya pada Rabu, Selasa dan Rabu, tanggal 2 dan 3 Februari 2021 dengan agenda sidang mendengarkan jawaban pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato, mendengarkan keterangan Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada, serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle