“J. Umar Paparkan 3 Hal Dalam Rakorsus Forkopimdaâ€
|
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar menyampaikan 3 hal dalam rapat koordinasi khusus jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Gorontalo terkait pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi Covid-19, melalui zoom meeting, Jum,at 11 September 2020.
Menurutnya, sebagaimana ketentuan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 yang diubah dengan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2020, mengamanatkan bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 wajib memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Olehnya, jajaran Bawaslu tak henti-hentinya memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi segala peraturan yang ada, oleh karena pelaksanaan Pilkada tidak hanya taat pada regulasi khusus Pilkada, tetapi juga harus taat pada peraturan perundang-undangan lain yang terkait, lebih khusus tentang regulasi protokol Covid 19.
Beliau menyampaikan bahwa semangat Bawaslu adalah “Sukses Pilkada Rakyat Sehat†karena sesungguhnya keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi “salus populi suprema lex estoâ€. Selain itu, juga disampaikan tahapan kampanye yang akan berlangsung pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020., dimana poin pentingnya adalah bagaimana tahapan kampanye pemilihan harus memperhatikan protokol Kesehatan Covid-19.
Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para bupati/walikota dan penyelenggara pemilihan tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba, diantaranya pentingnya penegakan hukum dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar atau tidak mengindahkan protokol kesehatan covid-19 pada pelaksanaan tahapan Pilkada.
#Salamawas