“J. Umar Hadiri Pembahasan Pra Rakernis Penanganan Pelanggaran Bawasluâ€
|
Pembahasan rencana kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 oleh Bawaslu RI mulai dimatangkan oleh bagian temuan/laporan pelanggaran Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Senin (7/09/2020) melalui media daring.
Kegiatan dalam rangka persiapan pelaksanaan Rakernis yang akan dilaksanakan secara nasional tersebut dibuka oleh Kepala Biro TP3 Bawaslu RI Dr. La Bayoni yang pada pokoknya menekankan bahwa maksud kegiatan ini dalam rangka memastikan kesiapan teknis pelaksanaan dan kesiapan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota yang melaksanakan Pemilihan Tahun 2020 untuk mengikuti Rakernis yang rencananya akan dilaksanakan secara daring dalam enam gelombang. Kegiatan ini membahas beberapa hal antara lain; harmonisasi Perbawaslu penganganan pelanggaran yakni Perbawaslu No. 14 Tahun 2017, dan simulasi penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran. Sehingga itu, Bawaslu RI menyiapan bahan ajar yang akan digunakan pada Rakernis mendatang, termasuk menampung masukan dari Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota agar Rakernis dapat berjalan dengan baik sesuai rencana .
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo yang sekaligus sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran J. Umar yang hadir dalam kegiatan tersebut beroleh informasi sebagaimana jadwal yang ditetapkan oleh  Bawaslu RI akan dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 16 September 2020. Untuk Provinsi Gorontalo sendiri dijadwalkan di Gelombang V yakni pada 15 September 2020, dan pada pokoknya jajaran Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020, siap mengikuti kegiatan rakernis dimaksud.
Diakhir kegiatan tersebut disampaikan pula informasi mengenai perkembangan produk hukum beberapa Peraturan Bawaslu yang saat ini sedang dibahas di Kementrian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
#Salamawas