“Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gorontalo Konsultasi Ke-Bawaslu RI Secara Daringâ€
|
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo, bersama Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato berkonsultasi ke Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI secara daring, Rabu (2/9/2020)
Konsultasi yang dipimpin oleh Ketua/Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar menyampaikan bahwa konsultasi ini sebagai tindaklanjut hasil diskusi penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 bertempat di Grand Q Hotel Kota Gorontalo tanggal 28 -30 Agustus 2020 yang lalu; yakni mengenai mekanisme penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran adminstrasi pemilihan, pelanggaaran etik, dan pelanggaran netralitas ASN/hukum lainnya.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina, Kasubbag Wilayah II TLP Bawaslu RI Maria Amelia Sinaga, dan Tim Asistensi Bawaslu RI Asep Mufti.
Hasil konslutasi, pada pokoknya ditekankan bahwa dalam proses penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan secara teknis diperlukan koordinasi dan diskusi secara intens dengan Lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yakni penyidik kepolisian dan jaksa pada masing-masing tingkatan untuk membangun kesepahaman bersama dalam proses penanganan oleh Bawaslu, penyidikan, dan penuntutan sampai pada proses peradilan.
Diakhir konsultasi, Kabag Yusti Erlina lebih menekankan bahwa dalam hal penanganan pelanggaran dimasa sekarang harus memperhatikan protokol covid-19. Sementara itu mengenai proses klarifikasi secara daring, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Peraturan Bawaslu No. 4/2020 perlu diperhatikan kesiapan tenaga sumber daya manusia yang menguasai teknologi informasi, kualitas jaringan internet dan kesiapan sarana/prasarana pendukung lainnya.
Selanjutnya, Kasubag Maria menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan diselenggarakan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang akan dilakasanakan secara nasional untuk membahas hal-hal penting terkait perubahan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, dan Perubahan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM.
#salamawas#