Empat peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) perwakilan Provinsi Gorontalo telah usai setelah digembleng dan dibekali pengetahuan tentang kepemiluan. Semangat mereka seolah mengkonfirmasi bahwa masa depan demokrasi akan bergerak ke arah yang lebih baik.
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif masyarakat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa pemilu harus diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah menyampaikan sebagai masyarakat sipil, akademisi, ormas, ataupun LSM dalam sistem penyelenggaraan pemilu tidak boleh hanya dijadikan sebagai obyek penyelenggaraan pemilu.
Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Ferdy Rus Modanggu resmi tutup acara sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan Kamis, 18/11/2021.
Dalam arahannya Ferdy mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya Bawaslu untuk meningkatkan partisi