Lompat ke isi utama

Berita

Wahyudin Akili: Kepastian Hukum Jadi Kunci Penataan Pemilu

Wahyudin Akili

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin Akili saat Konsolidasi Demokrasi bersama Universitas Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo di UIN Sultan Amai Gorontalo, Rabu (2/9/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo — Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, menekankan pentingnya kepastian hukum dan harmonisasi regulasi dalam menghadapi berbagai kemungkinan perubahan desain penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Hal tersebut disampaikan Wahyudin dalam Konsolidasi Demokrasi bersama Universitas Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo di UIN Sultan Amai Gorontalo, Rabu (2/9/2026). Dalam kegiatan itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo hadir bersama Ketua Idris Usuli, Anggota John Hendri Purba dan Moh. Fadjri Arsyad, serta jajaran sekretariat.

Dari UIN Sultan Amai Gorontalo, pertemuan dihadiri Rektor Ahmad Faisal, Wakil Rektor II Andi Jufri D, Wakil Rektor III Sahmin Madina, serta sejumlah pejabat lainnya. Forum tersebut menjadi ruang pertukaran pandangan antara penyelenggara Pemilu dan kalangan akademisi terkait tantangan hukum kepemiluan.

Wahyudin mengatakan setiap perubahan jadwal maupun desain Pemilu perlu disertai aturan transisi yang jelas. Pengaturan itu diperlukan untuk mencegah munculnya kekosongan hukum, khususnya terkait masa jabatan anggota legislatif dan kepala daerah.

Konsolidasi Demokrasi

Konsolidasi Demokrasi bersama Universitas Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo di UIN Sultan Amai Gorontalo, Rabu (2/9/2026)

“Setiap perubahan dalam desain Pemilu harus mempunyai landasan hukum yang tegas. Masa transisi tidak boleh menyisakan ruang yang dapat menimbulkan ketidakpastian, baik terhadap masa jabatan maupun kewenangan lembaga yang ada,” ujar Wahyudin.

Ia menilai persoalan anggota DPRD perlu mendapat perhatian khusus karena lembaga legislatif memiliki fungsi yang tidak dapat dibiarkan kosong. Karena itu, setiap pilihan kebijakan harus dikaji dari sisi konstitusionalitas, legitimasi, dan kepastian hukum.

Wahyudin juga menyoroti kualitas regulasi kepemiluan. Menurutnya, peraturan yang baik harus disusun secara hati-hati dan mempertimbangkan hubungan antaraturan agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun multitafsir pada saat pelaksanaan tahapan.

“Regulasi seharusnya mampu memberikan kepastian, bukan justru menjadi sumber persoalan baru. Karena itu, proses penyusunannya perlu melibatkan orang-orang yang memahami hukum, kepemiluan, serta kondisi empiris di lapangan,” katanya.

Ia berharap perguruan tinggi dapat turut memberikan kajian dan rekomendasi terhadap perubahan undang-undang Pemilu melalui diskusi hukum, penelitian, penulisan jurnal, maupun kegiatan akademik lainnya.

Penulis: Fitri
Foto: Adityo
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle