Terkait Hibah Anggaran Non Pilkada, Bawaslu Provinsi Diminta Malaksanakan Sesuai Ketentuan
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli Bersama Sekretariat Nikson Entengo menghadiri acara Sosialisasi Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Langkah-Langkah Persetujuan Penerimaan Danah Hibah Non Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Serta Pembahasan Mekanisme Pencatatan Hibah pada Aplikasi SAKTI di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Dalam kesempatannya Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menjelaskan bahwa kegitan yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dari 31 Provinsi dan juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda serta Deputi Administrasi Ferrdinand Eskol Tiar Sirait. Ungkapnya pada Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Pada hasil pertemuan tersebut sebagaimana arahan Anggota Bawaslu pak Herwyn bahwa Penggunaan dana hibah tersebut harus menekankan kriteria kebutuhan dengan memperhatikan anggaran berbasis kinerja dan wajib dilaporkan. Hal ini serta mendapatkan persetujuan dari pengguna anggaran (PA) dalam hal ini Ketua Bawaslu RI. Jangan sampai dana hibah non-pilkada yang telah diterima tidak dilaporkan oleh unit kerja bersangkutan.
Kita akan selektif dalam memberikan persetujuan dan bisa saja mengurangi bahkan tidak menyetujuinya, bisa di lihat Hibah Pilkada karena tidak di kelola dan di pertanggungjawabkan dengan baik bermasalah apalagi di tambah dengan hibah non pilkada. Kepala Sekretariat Provinsi di minta atau tidak diminta bisa memberikan saran dan pertimbangan pada Bawaslu RI apabila ada daerah dalam hal ini bawaslu kabupaten dan kota akan mendapatkan hibah dari pemerintah daerah. Kita menginginkan hal ini tidak akan menjadi masalah di kemudian hari, bawaslu RI akan selektif dalam memberikan persetujuan Hibah non Pilkada tegas Kordiv SDMO dab Diklat saat menutuk kegiatan.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Nikson Entengo menambahkan kegiatan tersebut sabagai Langkah-Langkah Persetujuan Penerimaan Danah Hibah Non Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Serta Pembahasan Mekanisme Pencatatan Hibah pada Aplikasi SAKTI. Dimana kata Nikson, setiap Satker maupun non satker memperhatikan program prioritas dan tidak terakomodasi pada anggaran yang ada serta menunjang pelaksanaan tugas serta kinerja Utama Bawaslu.
Penulis : Armin Nur