Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, Ini Penegasan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo
|
Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu yang digelar di Rumah Makan Orasawa Kabupaten Gorontalo, Kamis (8/12/2022).
Kegiatan ini selain menghadirkan pihak Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, juga menghadirkan masyarakat sebagai peserta yang terdiri dari para pegiat Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan dan Insan Media di Provinsi Gorontalo.
Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nikson Entengo dalam sambutannya menegaskan bahwa mutlak ada pemahaman yang utuh dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Adhoc (Panwaslu Kecamatan) serta masyarakat tentang bagaimana keberadaan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
"Kita ingin ada pemahaman yang sama dan utuh antara Bawaslu dan masyarakat tentang penyelesaian sengketa Pemilu,"kata Nikson Entengo.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 ini bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPUProvinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu pada ayat (3) disebutkan bahwa dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota didukung secara administrasi dan teknis operasional oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Pungkasnya
Penulis/Foto : Armin Nur