Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi RB, Bawaslu Gorontalo Hadirkan Guru Besar Administrasi Publik

Sosialisasi RB, Bawaslu Gorontalo Hadirkan Guru Besar Administrasi Publik

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Gorontalo Menggelar kegiatan Sosialisasi Reformasi Birokrasi Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo.

Nikson Entengo, S.IP, M.Si selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam laporan panitia menyampaikan bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan adalah UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Maksud dari sosialisasi ini yaitu sebagai acuan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo sedangkan tujuannya yaitu untuk melaksanakan dan mengimplementasikan program Reformasi Birokrasi secara komprehensif kepada seluruh Jajaran Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, demokratis dan melayani” ungkap Nikson.

Sosialisasi yang diselenggarakan di Lantai III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Sabtu (25/06/2022) di buka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Dr. J. Umar, selain dihadiri secara langsung oleh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional bersama Staf Pelaksana Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Ketua bersama Kordiv SDMO dan Datin, serta Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo juga dihadiri Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo secara daring melalui aplikasi zoom dengan menghadirkan narasumber yang merupakan Guru Besar Administrasi Publik dari Universitas Brawijaya Malang Prof Dr. Bambang Supriyono, MS dan Direktur Pasca Sarjana Universitas Negeri Gorontalo Prof. Dr. Asna Aneta, M.Si.

Dalam sambutannya, Dr. J. Umar mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Pemilu, Bawaslu ditugaskan untuk melaksanakan tiga hal sekaligus yaitu: 1) Melakukan pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu; 2) Melakukan penegakan hukum "law enforcement" atas temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu berupa; pelanggaran aministratif, tindak pidana pemilu, dan hukum lainnya; serta 3). Penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo yang baru seminggu meraih gelar Doktor ini mengungkapkan dalam pelaksanaan tugas tersebut, diikat oleh Azas-Azas Penyelengaraan Pemilu yaitu langsung, umum,bebas, rahasia, jujur dan adil serta Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, kepentingan umum, keterbukaan, professional, proporsionalitas, efektif dan efisien.

Diakhir sambutannya, Dr. J. Umar menyatakan bagi Bawaslu kerja sama dengan stakeholder yang ada salah satunya Perguruan Tinggi sangat penting dilakukan mengingat perkembangan teknologi informasi dan juga perkembangan regulasi sehingga Bawaslu khususnya Bawaslu Provinsi Gorontalo dapat mengelola birokrasi kearah yang lebih baik.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle