Menuju ASN Profesional, Bawaslu Provinsi Gorontalo Ikuti Penguatan Jabatan Fungsional
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo mengikuti kegiatan Klinik Jabatan Fungsional (JF): Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Fasilitasi dan Pembinaan SDM Bawaslu RI, Abdul Rahman Mansyur, dan diikuti oleh kepala bagian administrasi, pengelola kepegawaian, serta perwakilan Jabatan Fungsional dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dari Bawaslu Provinsi Gorontalo, kegiatan diikuti oleh Kasubbag SDM dan Umum, Sitiyanti S. Pakaya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengelolaan Jabatan Fungsional sesuai ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Bawaslu Provinsi Gorontalo mengikuti kegiatan Klinik Jabatan Fungsional (JF): Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (12/6/2026)
Pada kesempatan tersebut, Analis SDM Bawaslu RI, Arissa, memaparkan materi mengenai pengelolaan Jabatan Fungsional berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023. Materi yang disampaikan mencakup kedudukan dan tanggung jawab pejabat fungsional, klasifikasi Jabatan Fungsional, serta mekanisme pengangkatan, pengembangan karier, dan pembinaan Jabatan Fungsional di lingkungan instansi pemerintah.
Kegiatan ini juga menjadi ruang konsultasi dan diskusi bagi pengelola kepegawaian serta pejabat fungsional dalam menyamakan persepsi terhadap implementasi kebijakan Jabatan Fungsional di lingkungan Bawaslu. Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai tata kelola Jabatan Fungsional yang selaras dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi kepegawaian.
Bawaslu Provinsi Gorontalo mengikuti kegiatan Klinik Jabatan Fungsional (JF): Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (12/6/2026)
Bagi Bawaslu Provinsi Gorontalo, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam mendukung pengelolaan Jabatan Fungsional yang profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin memahami kebijakan terbaru terkait Jabatan Fungsional sehingga dapat mendukung pengembangan karier ASN dan penguatan profesionalitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.
Penulis/Foto: Adityo
Editor: Syarif