Lompat ke isi utama

Berita

Rakorda Sentra Gakkumdu, Idris Harap ada Pola Koordinatif Yang Efektif

Rakorda Sentra Gakkumdu, Idris Harap ada Pola Koordinatif Yang Efektif

Gorontalo, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menyampaikan baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi, vererifikasi faktual partai politik Se-Provinsi Gorontalo. Dirinya mensyukuri dengan adanya Sentra Gakkumdu, selama menangani perkara tindak pidana pemilu telah menjalankan dengan baik bahkan tidak melanggar kewenagannya dalam menjalankan tugas. Hal tersebut diungkapkannya saat membuka Rapat Koordinasi Daerah Sentra Gakkumdu Se-Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Grand Q Hotel Kota Gorontalo Selasa, (25/10/2022).

Saat ini tahapan sudah berjalan, menjadi tugas dan kewenangan yang diamanahkan oleh undang-undang kepada Sentra Gakkumdu menjadi pilar utama dalam menangani adanya potensi tindak pidana pemilu di Provinsi Gorontalo.

“Penyamaan persepsi dan Koordinasi yang baik dalam memaknai norma pengaturan pelanggaran pidana pemilu atau pemilihan didesain dengan efektif dan aplikatif, sehingga kita semua mampu mengatasi hambatan yang sifatnya teknis dalam tataran pelaksanaan tugas”, Pungkas Idris.

Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani perkara tindak pidana pemilu semua mengacu pada peraturan perundang-undangan. Olehnya, Idris berharap kolaborasi serta sinergitas dalam melaksanakan tugas terus dibangun baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Kombes Pol. Nur Santiko selaku Direktur Reskrim Umum Kepolisian Daerah Gorontalo mengatakan pembentukan sentra gakkumdu dalam rangka mencegah dan memberikan kepastian hukum. selain itu, pesan dari bapak Kapolda agar pengawas diharuskan untuk menjalankan netralitas dalam pelaksanaan tugas selaku pengawas, bahwa netralitas tidak akan terlaksana tanpa adanya integritas.

Sila H. Pulungan selaku Wakil Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyampaikan “Kedaulatan berada di tangan rakyat bahwa hak dan kewajiban untuk memilih pemimpin dan wakil pemimpin berada di tangan rakyat, pasal 1 angka 8 pusat penegakan hukum terpadu yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, yang dilaksanakan berdasarkan asas legalitas bahwa tidak ada tindak pidana tanpa ada peraturan yang mengaturnya.

Sebab menurutnya, sangat penting kesiapan dan kesigapan dari Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menangani adanya potensi pelanggaran pemilu seperti hoax, politik identitas, money politik, ujaran kebencian antar ras dan golongan merupakan hal yang dilarang oleh undang undang.

Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kepala Sekretariat, Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Kejaksaan Provinsi, serta Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota.

Ditulis Oleh : Armin Nur/Fotografer : Armin Nur Editor           : Rahmat Mantau  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle