Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan, Bawaslu Provinsi Gorontalo Ikuti Sosialisasi PMK 41 Tahun 2026

Sosialisasi PMK 41

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Arya Mega Natalady Sumbayak, saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026, melalui Zoom Meeting, Jumat (24/7/2026)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Arya Mega Natalady Sumbayak, mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia melalui Zoom Meeting, Jumat (24/7/2026).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan menyusul diterbitkannya PMK Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Regulasi terbaru ini menjadi salah satu acuan bagi satuan kerja dalam melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Sosialisasi PMK 41

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026, melalui Zoom Meeting, Jumat (24/7/2026)

Keikutsertaan Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap perubahan regulasi pengelolaan anggaran dan keuangan negara. Sosialisasi juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman seluruh satuan kerja di lingkungan Bawaslu terhadap ketentuan terbaru yang perlu diterapkan dalam proses perencanaan hingga pelaporan keuangan.

“Pemahaman terhadap setiap perubahan regulasi keuangan sangat penting agar pelaksanaan anggaran dan administrasi keuangan dapat berjalan sesuai ketentuan. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu semakin tertib, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arya.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu RI mendorong seluruh satuan kerja untuk memahami dan menyesuaikan tata kelola keuangan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026. Penyesuaian tersebut mencakup aspek perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, hingga akuntansi dan pelaporan keuangan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan.

Sosialisasi PMK 41

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026, melalui Zoom Meeting, Jumat (24/7/2026)

Bawaslu Provinsi Gorontalo berkomitmen menindaklanjuti ketentuan yang disampaikan dalam sosialisasi dengan memastikan proses pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan dilaksanakan secara tertib dan sesuai regulasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel dalam menunjang pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan Bawaslu.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle