Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Bawaslu Provinsi Gorontalo Konsolidasi Demokrasi Bersama PTUN Gorontalo

Konsolidasi Demokrasi

Bawaslu Provinsi Gorontalo saat melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo di Kantor PTUN Gorontalo, Kamis (30/07/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dipimpin Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, didampingi jajaran Sekretariat Bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa, bersama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo di Kantor PTUN Gorontalo, Kamis (30/07/2026).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua PTUN Gorontalo Gerhat Sudiono, didampingi Wakil Ketua PTUN Gorontalo Sri Listiani serta para Hakim PTUN Gorontalo. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan membahas penguatan sinergi kelembagaan sekaligus penyempurnaan regulasi kepemiluan dari perspektif hukum administrasi negara.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyudin Akili menjelaskan bahwa konsolidasi dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Ketua Bawaslu RI untuk menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan guna penyempurnaan regulasi kepemiluan. Selain itu, Bawaslu juga membuka ruang kolaborasi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum kepemiluan.

Konsolidasi Demokrasi

Bawaslu Provinsi Gorontalo saat melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo di Kantor PTUN Gorontalo, Kamis (30/07/2026)

"Konsolidasi ini merupakan tindak lanjut arahan Ketua Bawaslu RI untuk menghimpun masukan dalam penyempurnaan regulasi. Kami juga berharap, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga, dapat terjalin sinergi dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek hukum kepemiluan," ujar Wahyudin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PTUN Gorontalo Gerhat Sudiono menyampaikan bahwa PTUN pada prinsipnya merupakan lembaga kekuasaan yudikatif yang harus menjaga batas kewenangan sesuai koridor peradilan. Meski demikian, PTUN mendukung upaya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa tata usaha negara sepanjang tetap memperhatikan kewenangan yudisial yang dimiliki. Ia juga menegaskan bahwa hanya peserta pemilihan yang memiliki legal standing untuk mengajukan perkara ke PTUN, sehingga aspek hukum tersebut perlu terus disosialisasikan kepada publik.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle