Perkuat Penyelesaian sengketa, Lismawy beri Penguatan
|
Gorontalo – Bawaslu berperan penting dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan. Hal ini disampaikan Lismawy Ibrahim, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Fasilitasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 yang digelar oleh Bawalsu Gorontalo Utara di Hotel Grand Q, pada Minggu (25/08/2024).
Lismawy Ibrahim menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan perkara sengketa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. "Bawaslu berperan dalam melindungi hak-hak warga negara dari pelanggaran selama proses pemilihan. Ini merupakan tanggung jawab yang tidak bisa dianggap enteng," ujarnya.
Rapat evaluasi ini, menurut Lismawy, bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul selama penyelesaian sengketa. "Evaluasi ini penting dilakukan agar kami dapat merumuskan rekomendasi perbaikan yang akan menyempurnakan proses penyelesaian sengketa di masa depan," tambahnya.
[caption id="attachment_9515" align="aligncenter" width="1280"]
Lismawy Ibrahim saat Membuka Kegiatan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Fasilitasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 Bawalsu Gorontalo Utara di Hotel Grand Q, Minggu (25/08/2024).[/caption]
Dalam rapat tersebut, Lismawy juga membahas mengenai mekanisme mediasi yang dapat dilakukan antara pemohon dan tergugat. "Mediasi harus dilaksanakan dalam waktu maksimal dua hari berturut-turut sejak permohonan teregister. Hasil dari mediasi ini bisa berupa kesepakatan bersama atau ketidaksepakatan dari kedua belah pihak," jelas Lismawy lebih lanjut.
Lismawy menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan evaluasi ini adalah untuk meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu dalam penyelesaian sengketa yang lebih profesional dan kondusif. "Dengan meningkatnya kapasitas ini, diharapkan penyelesaian sengketa di masa mendatang bisa berjalan lebih lancar dan adil," tandasnya.
Rapat ini menjadi langkah penting bagi Bawaslu dalam mempersiapkan diri menghadapi sengketa proses Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.
Lismawy Ibrahim saat Membuka Kegiatan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Fasilitasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 Bawalsu Gorontalo Utara di Hotel Grand Q, Minggu (25/08/2024).[/caption]
Dalam rapat tersebut, Lismawy juga membahas mengenai mekanisme mediasi yang dapat dilakukan antara pemohon dan tergugat. "Mediasi harus dilaksanakan dalam waktu maksimal dua hari berturut-turut sejak permohonan teregister. Hasil dari mediasi ini bisa berupa kesepakatan bersama atau ketidaksepakatan dari kedua belah pihak," jelas Lismawy lebih lanjut.
Lismawy menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan evaluasi ini adalah untuk meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu dalam penyelesaian sengketa yang lebih profesional dan kondusif. "Dengan meningkatnya kapasitas ini, diharapkan penyelesaian sengketa di masa mendatang bisa berjalan lebih lancar dan adil," tandasnya.
Rapat ini menjadi langkah penting bagi Bawaslu dalam mempersiapkan diri menghadapi sengketa proses Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.