Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Warga Perbatasan Gorontalo-Sulawesi Tengah Tetap Bisa Memilih Amin Uji Petik Langsung ke Lokasi

Pastikan Warga Perbatasan Gorontalo-Sulawesi Tengah Tetap Bisa Memilih Amin Uji Petik Langsung ke Lokasi
Buol, Sulawesi Tengah – Dalam upaya memastikan hak pilih masyarakat di perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah, anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Amin Abdullah, dan anggota Bawaslu Sulawesi Tengah, Muh. Rasyidi Bakri, melakukan uji petik terhadap hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh KPU. Uji petik ini dilakukan di Desa Molangato, Kecamatan Paleleh, pada Kamis, (01/08/2024) Amin Abdullah menyampaikan, "Hari ini kami melaksanakan uji petik terhadap hasil coklit yang mana terdapat 20 warga yang ber-KTP di Gorontalo Utara tetapi mereka tinggal di Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah." Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa warga yang memiliki hak pilih tetap dapat berpartisipasi dalam Pemilu serentak 2024, meskipun mereka tinggal di wilayah perbatasan. [caption id="attachment_9195" align="aligncenter" width="1156"] Amin Abdullah melakukan uji petik terhadap hasil pencocokan dan penelitian (coklit) di Desa Molangato, Kecamatan Paleleh, pada Kamis, (01/08/2024)[/caption] Dalam uji petik tersebut, Terdapat salah satu warga Gorontalo yang memiliki tempat tinggal di Desa Molangato, Kecamatan Paleleh ,namun memilih untuk tetap menjadi warga Gorontalo dan menggunakan hak pilihnya di Gorontalo. "Kami sudah melakukan uji petik terhadap masyarakat tersebut. Salah satunya terdapat di Desa Molangato, Kecamatan Paleleh, dia memiliki rumah di desa tersebut dan lebih memilih untuk tetap menjadi warga Gorontalo dan menggunakan hak pilihnya di Gorontalo," jelas Amin. Selanjutnya Amin menambahkan pentingnya koordinasi antara Panwascam di kedua wilayah untuk memastikan setiap warga yang berhak memilih dapat melaksanakan hak konstitusionalnya. "Kami harap dari hasil uji petik ini, Panwascam Tolinggula agar terus berkoordinasi dengan Panwascam Paleleh terkait dengan Hak Pilih yang terdapat di masing-masing wilayah. Jangan sampai Pemilih ini kehilangan hak pilihnya atau menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya. [caption id="attachment_9197" align="aligncenter" width="1156"] Amin Abdullah melakukan uji petik terhadap hasil pencocokan dan penelitian (coklit) di Desa Molangato, Kecamatan Paleleh, pada Kamis, (01/08/2024)[/caption] Uji petik ini menjadi langkah penting dalam menjamin tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena permasalahan administrasi kependudukan. Kerja sama antara Bawaslu dan Panwascam di kedua wilayah diharapkan dapat memastikan kelancaran proses pemilu di wilayah perbatasan ini.        
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle