Lompat ke isi utama

Berita

PASTIKAN KESIAPAN PENANGANAN PELANGGARAN, KORDIV PP LAKUKAN SUPERVISI PANWASLU KECAMATAN DAN PKD

PASTIKAN KESIAPAN PENANGANAN PELANGGARAN, KORDIV PP LAKUKAN SUPERVISI PANWASLU KECAMATAN DAN PKD
Dalam menghadari peristiwa apapun kata kuncinya hannya tiga, pertama persiapan, kedua persiapan dan ketiga persiapan. Tanpa kecuali penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 harus dimulai dengan persiapan. Terkait dengan Bawaslu tentunya adalah persiapan pengawasan dan selanjutnya adalah persiapan penanganan pelanggaran dalam upaya menegakkan keadilan pemilu. Memastikan sejauhmana persiapan penanganan pelanggaran dalam menghadapi potensi temuan dan laporan pelanggaran pemilu maka perlu dialakukan seuverpisi, monitoring dan sekaligus evaluasi dari seluruh jajaran dalam mengawal perjalanan tahapan pemilu tahun 2024. Supervisi, monitoring dan evaluasi yang dilakukan divisi Penangan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu Provisi Gorontalo dilakukan melalui Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan dan Desa. Keterbatasan waktu Supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan penanganan pelanggaran dilaksanakan mulai tanggal 6-7 Maret di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato melalui mekanisme uji petik keberadaan Panwaslu Kecamatan. Dalam waktu dua hari tersebut Kordiv PP melakukan suverivisi terhadap Beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Wonosari di Boalemo, Kecamatan Duhiadaa dan Taluditi di Kabupaten Pohuwato. Dalam kegiatan supervisi tersebut beberapa Pengawas Kelurahan dan desa menyampaikan pengalaman dalam melaksanakan pengawasan Coklit data pemilih tahun 2024 dan beberapa pertanyaan perihal penanganan pelanggaran afirmatif pada saat melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilu yang sedang atau akan berlangsung. Berdasarkan beberapa masukan dan pertanyaan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas desa dan Kelurahan, Kordiv PP Bawaslu Provinsi Gorontalo memberikan beberapa masukan terkait dengan penanganan pelanggaran afirmatif. Pertama penanganan pelanggaran afirmatif dapat dilaksanakan secara efektif apabila ada sinegritas antara sesame anggaota Panwasul Kecamatan dan konsultasi PKD dengan Panwaslu Kecamatan. Berikutnya ada sinergitas antara Panwaslu Kecamatan dengan PPK dan sinergitasn PKD dengan PPS. Sinergitas ini dapat membuatan penanganan pelanggaran afirmatif secara efektif dialaksanakan. Kedua, Penanganan Pelanggaran Afirmatif dapat dilakaukan dengan tepat dan baik apabila Panwaslu Kecamatan dan PKD memiliki pemahaman yang baik terhadap regulasi yang terkait dengan penanganan pelanggaran seperti Perbawaslu 5 tahun 2022 dan Perbawaslu No 7 tahun 2022. Ketiga, Panwaslu Kecamatan dan PKD memahami alur pengawasan dan penanganan pelanggaraan terutama alur saran perbaikan. Target dari suvervisi, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan dua hari tersebut pertama adalah Kordiv. PP Bawaslu Provinsi dapat secara dini memetakan kerwawanan dalam penanganan pelanggaran ditingkatan Panwaslu Kecamatan dan PKD. Kordiv PP dapat segera menentukan Langkah-langkah strategis dan taktis untuk memberikan solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan penanganan pelanggaran ditingkatan Panwaslu Kecamatan dan PKD.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle