Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Hak Pilih Warga Perbatasan Terjamin di Pemilihan Tahun 2024 Amin Turun Langsung Ke Lokasi

Pastikan Hak Pilih Warga Perbatasan Terjamin di Pemilihan Tahun 2024 Amin Turun Langsung Ke Lokasi
Buol – Bawaslu Provinsi Gorontalo memastikan hak pilih masyarakat yang berdomisili di perbatasan tetap terjamin pada Pemilu serentak 2024. Kepastian ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Amin Abdullah, saat mengunjungi Kantor Panwascam Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, (01/08/2024). Amin Abdullah menekankan pentingnya menjaga hak konstitusional para pemilih. "Untuk menjaga hak konstitusi dari pemilih, jangan sampai kita menghilangkan hak pilih seseorang. Melalui upaya ini, kita memastikan bahwa 20 pemilih ini tidak terdaftar pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Sulawesi Tengah sebab di data kependudukan masih terdaftar sebagai warga Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara dan juga kami menerima data dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah bahwa terdapat 3 warga yang memiliki KTP Sulawesi Tengah yang berdomisili di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara," ujar Amin. [caption id="attachment_9183" align="aligncenter" width="1080"] Amin Abdullah, saat mengunjungi Kantor Panwascam Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, (01/08/2024).[/caption] Sebanyak 20 pemilih dari 8 Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di Kecamatan Paleleh, Sulawesi Tengah, secara administrasi tercatat sebagai penduduk Kabupaten Gorontalo Utara, Kecamatan Tolinggula. "Kita akan melakukan sinkronisasi data dari Panwas Kecamatan Paleleh dan Kecamatan Tolinggula. Dari hasil coklit (pencocokan dan penelitian) kita akan menyamakan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Apakah mereka benar-benar berdomisili di Paleleh atau seperti apa situasinya," tambah Amin. Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Rasyidi Bakri, turut memberikan pernyataan mengenai tugas ekstra bagi petugas di wilayah perbatasan. "Teman-teman di perbatasan Kecamatan Paleleh memiliki tugas ekstra untuk memastikan masyarakat menyalurkan hak pilihnya di TPS yang sesuai," kata Rasyidi. Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa kendala administratif. Kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Panwas Kecamatan, sangat penting dalam proses ini agar tidak ada warga yang kehilangan hak konstitusionalnya pada Pemilihan Kepala Daerah mendatang.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle