Optimalisasi Penangangan Pelanggaran Afirmatif, Bawaslu RI Gelar FGD
|
Jakarta, Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo - FGD penanganan Pelanggaran Afirmatif dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2023 bertempat di Hotel Novortel Gajah Mada yang dibuka langsung oleh Kordiv Penaganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu RI Puadi. Hal tersebut dikatakan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba pada Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo usai ikuti kegiatan Focus Group Discussion Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Afirmatif.
Dalam pembukaan tersebut FGD penanganan pelanggaran Afirmatif sangat perlu dilaksanakan dalam rangka mencegah berbagai ketidakberesan dalam proses pemilu, menyediakan mekanisme complain masyarakat, menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan atas komplai masyafrakat serta memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar yang menyebabkan terganggunya proses pemilu.
FGD yang dihadiri Kordiv PP Bawaslu Provinsi Se Indonesia fokus pada empat hal yang dapat menjadikan penanganan pelanggaran afirmatif optimal dalam rangka menegakkan keadilan pemilu. Empat hal tersebut adalah terkait konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif, jenis pelanggaran apa saja yang bisa dijadikan sebagai objek penanganan pelanggaran yang afirmatif, pelanggaran pidana pemilu jenis apa saja yang dapat dijadikan sebagai objek penanganan pelanggaran afirmatif dan syarat-syarat penerapan penanganan pelanggaran yang afirmatif.
Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, panitia menghadirkan beberapa nara sumber dari berbagai universitas terkemuka di Indoensia seperti Khairul Fahmi dari Universitas Andalas, Oce Madril, dari Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) dan Agus Riewanto Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta para pakar bersepakat bahwa penanganan pelanggaran Pemilu yang afirmatif dapat diberlakukan dengan berbagai ketentuan dan syaratnya.
Selesai paparan para narasumber selanjutnya dilaksanakan disukusi pendalam terhadap gagasan-gagasan dan ide-ide penanganan pelanggaraan afirmatif yang telah disampaikan oleh para pakar dan tentu karena ruang dan waktu yang terbatas maka Kordiv PP Puadi, memberikan dua tugas penting kepada Kordiv PP Bawaslu Provinsi pertama masing-masing membuat makalah pendalaman penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif dan kedua agar kordiv PP Provinsi melakukan kajian yang mendalam dengan melibatkan komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota.
