Lompat ke isi utama

Berita

Nikson Harap Pelibatan Stakeholder Wujudkan Pengawasan Pemilu Yang Efektif

Nikson Harap Pelibatan Stakeholder Wujudkan Pengawasan Pemilu Yang Efektif

Gorontalo - Upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi seluruh pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 tak pernah berhenti. Olehnya Bawaslu Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Stakeholder.

Setelah melakukan kegiatan dibeberapa Provinsi kali ini Bawaslu RI melaksanakan agenda yang sama di Bawaslu Provinsi Gorontalo pada titik Kota Gorontalo yang digelar di Foodpedia Kota Gorontalo, Kamis (8/12/2022).

"Hal ini terus dilakukan agar pengawasan pemilu partisipatif benar-benar berhasil dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu"kata Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan.

Nikson mengungkapkan alasan pelibatan seluruh stakeholder dalam pengawasan Pemilu, disebabkan jumlah pengawas pemilu tidak berimbang dengan jumlah pemilih dan peserta Pemilu yang harus diawasi.

"Secara kuantitas jumlah kami (pengawas) tidak seimbang dengan jumlah yang diawasi. Bahwa untuk mewujudkan pemilu yang berdasarkan asas pengawasan pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu tetapi merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder sebagai warga negara. Ini yang menjadi alasan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu itu menjadi sangat penting,"ungkap Nikson.

Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari universitas Paramadina Toto Sugiarto Direktur Eksekutif Riset Indonesia, peserta dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Gorontalo, Tokoh Pemuda, Sekolah Luar Biasa (SLB) Organanisasi Kepemudaan, Perwakilan Mahasiswa Perguruan Tinggi Se-Provinsi Gorontalo, serta Insan Media di Provinsi Gorontalo.

Penulis/Foto : Armin Nur
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle