Nikson Bersama Pejabat Struktural Ikuti Sosialisasi Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021
|
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran tentang penyusunan SKP dan PKPNS tahun 2021 yang tertuang dalam surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 3 tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo bersama Kepala Bagian Administrasi Admira Wantogia mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 Secara Virtual Senin, (10/01/2022).
Nikson Entengo mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2021 dalam rangka penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021. “Perlu adanya internalisasi terkait target kinerja yang ada disetiap unit kerja sehingga pola pikir yang kita bangun dalam tataran output kinerja yang dihasilkan disesuaikan dengan pengukuran outcomenya“
Nikson menambahkan, batas waktu penyusunan SKP untuk pegawai Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota kita targetkan 20 januari 2022 sudah selesai.
Dalam kesempatan yang sama, Admira Wantogia dengan adanya sosialisasi Permenpan Rb Nomor 3 Tahun 2021 diharapkan pengorganisasian antara capaian individu dan capaian organisasi akan lebih efektif. Sebab menurut Admira capaian kinerja individu sangat berperan penting bagi pencapaian kinerja organisasi khususnya target SKP pegawai dilingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
