Masuk Didaerah Pedalaman, Amin Memastikan Pencoklitan Berjalan Sesuai Ketentuan
|
Boalemo, Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo - Dalam Rangka Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitan Data Pemilih pada Pemilu Tahun 2024. Amin Abdullah Selaku Anggota Bawslu Provinsi Gorontalo melakukan pendampingan terhadap Bawaslu Kabupaten Boalemo, Panwaslu Kecamatan Wonosari dan PKD Saritani dalam menindaklanjuti Informasi yang disampaikan Oleh PPK Wonosari, PPS Saritani serta Pantarlih setempat perihal terdapat 9 Kepala Keluarga atau Kurang Lebih 20 Orang yang berasal dari Dusun Tambo’o Desa Saritani Kecamatan Wonosari berlokasi bantaran sungai yang harus diakses dengan perahu mesin. Dimana warga tersebut belum pernah dilakukan Pencoklitan. Kata Amin (Minggu, 5 Maret 2023).
Amin Abdullah menyampaikan bahwa agar Bawaslu Kabupaten Boalemo, Panwaslui Kecamatan Wonosari, serta jajaran PKD se-Kecamatan Wonosari selalu mencermati terkait Surat Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih untuk selalu dengan sukarela melakukan Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih seperti halnya yang terjadi pada Dusun Tambo’o Desa Saritani Kecamatan Wonosari.
Amin Abdullah menambahkan bahwa agar Pengawas Pemilu seharusnya Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU serta Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih sebagai Bentuk implementasi terhadap kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih†lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing. Tuturnya.
Penulis : Chairul Gobel
Editor : Armin Nur
Amin Abdullah menambahkan bahwa agar Pengawas Pemilu seharusnya Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU serta Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih sebagai Bentuk implementasi terhadap kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih†lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing. Tuturnya.
Penulis : Chairul Gobel
Editor : Armin Nur