Lompat ke isi utama

Berita

Lismawy Paparkan Hasil Pengawasan Verifikasi Pencatutan Nama

Lismawy Paparkan Hasil Pengawasan Verifikasi Pencatutan Nama

Jakarta, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Koordintor Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Lismawy Ibrahim menghadiri Rapat Kerja Teknis Pencegahan dan Tindak Lanjut Pencatutan Nama serta akurasi Data Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta, pada Rabu sampai dengan Jum'at, mulai tanggal 7 s.d 9 Desember 2022.

Pada pembukaan acara Plh. Sekretaris Jenderal Bawaslu La Bayoni menyampaikan bahwa agar Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penyelesaian realisasi kegiatan pada tahun 2022 yang sisa 23 hari lagi kita akan berganti tahun. Apabila ada kegiatan yang belum dilaksanakan, segera dilaksanakan tanpa harus menunggu adanya pimpinan untuk membuka kegiatan, kasek, kabag, kasubbag juga bisa membuka kegiatan yang dilaksanakan tanpa harus menunggu pimpinan sehingga kegiatan kita cepat terlaksana dan langsung dilanjutkan dengan kegiatan yang belum terlaksana. Harapan saya tahun ini kita bisa melakukan realisasi anggaran tahun 2022 diatas 60%. Ungkapnya

Pada Kegiatan Rakernis tersebut, Korordinator Divisi P2H Lismawy Ibrahim juga turut memaparkan Rekap Data dan Hasil Analisis Instrumen Monitoring tindaklanjut pencatutan nama dan akurasi data Verifikasi  Bawaslu Kabpaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo.

Pada sesi pemaparan tersebut Lismawy menyampaikan bahwa total jumlah Pencatutan Nama dan NIK di 6 Kabupaten/Kota sebagai Anggota partai yakni sebanyak 653 orang dengan rincian jumlah nama yang dicatut masuk data verifikasi Faktual yakni sebanyak 487 orang, Jumlah nama yang dicatut masuk data Verifikasi Faktual dinyatakan TMS 487 Orang dan Jumlah nama yang dicatut masuk data Verifikasi Faktual dinyatakan MS/Nihil.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle