Lompat ke isi utama

Berita

Lismawy Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada 2024

Lismawy Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada 2024
Bogor – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait hukum acara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Acara ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, (19/08/2024).   Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Herus Setiawan. Acara ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Puadi. Selain itu, hadir pula Karo Hukum dan Humas Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja, serta sejumlah Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menangani bagian hukum.   Dalam sambutannya, Herus Setiawan menekankan pentingnya kesiapan dan pemahaman hukum yang mendalam bagi para pengawas pemilu. “Bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan 2024 berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dapat menjamin integritas hasil pemilihan,” ujarnya. [caption id="attachment_9417" align="aligncenter" width="1156"] Lismawy Ibrahim saat mengikuti Bimtek terkait hukum acara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Bogor, Jawa Barat, pada Senin, (19/08/2024)[/caption] Bimtek ini merupakan bagian dari persiapan Bawaslu untuk menangani potensi sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan digelar serentak pada tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dari berbagai daerah, termasuk Gorontalo, dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai hukum acara yang berlaku.   Lismawy Ibrahim menyampaikan "Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan bahwa anggota Bawaslu siap menghadapi tantangan dalam proses perselisihan hasil Pilkada nanti," ujar Lismawy. Ia menambahkan bahwa kemampuan dalam menangani sengketa secara profesional akan menjadi kunci dalam menjaga integritas proses demokrasi.     Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, dari tanggal 19 hingga 22 Agustus 2024 ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis yang dilakukan Bawaslu untuk meningkatkan kapasitas anggotanya dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle