Lismawy Ibrahim Tekankan IKU sebagai Instrumen Akuntabilitas dan Evaluasi Kinerja
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim memaparkan materi mengenai penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam Rapat Sosialisasi Penyusunan IKU yang digelar secara virtual, Jumat (07/08/2026). Ia menegaskan bahwa penyusunan IKU memiliki dasar hukum yang kuat dan menjadi bagian penting dalam penguatan akuntabilitas kinerja Bawaslu.
Lismawy menjelaskan penyusunan IKU mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 3 Tahun 2026, SK Nomor 284, serta SK Nomor 83 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan IKU. Ia juga menyampaikan bahwa format IKU terbaru telah dilengkapi kolom-kolom yang memudahkan proses pengisian sehingga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian dokumen.
Sebagai bagian dari tugas Bawaslu Provinsi, Lismawy menegaskan pihaknya akan melakukan reviu, monitoring, dan evaluasi terhadap dokumen IKU yang disusun Bawaslu Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, ia meminta seluruh daerah segera menyampaikan dokumen agar dapat dikoreksi sebelum batas waktu nasional ditetapkan.
Rapat Sosialisasi Penyusunan IKU yang digelar secara virtual, Jumat (07/08/2026)
Menurutnya, IKU berfungsi mengukur kinerja secara objektif, memastikan kontribusi terhadap tujuan strategis organisasi, meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme, sekaligus menjadi dasar evaluasi dan pembinaan. IKU yang baik harus memiliki indikator yang terukur, realistis, relevan, serta memiliki target waktu yang jelas.
Lismawy juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pimpinan dan sekretariat dalam pencapaian target IKU. Ia berharap Provinsi Gorontalo dapat menjadi salah satu daerah yang menyelesaikan penyusunan IKU lebih cepat dari target nasional. Penyampaian materinya ditutup dengan pantun sebagai bentuk motivasi kepada seluruh peserta agar tetap bersemangat menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan IKU.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif