Lismawy Ibrahim Dorong IKU Kabupaten/Kota Disusun Sesuai Kondisi Riil
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 berdasarkan kondisi riil, kemampuan, program, serta pelaksanaan kegiatan di masing-masing daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam pembahasan IKU di Ruang Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (12/8/2026).
Dalam pembahasan bersama Ketua dan Anggota, Kepala/Koordinator Sekretariat, serta operator IKU Bawaslu Kabupaten/Kota, Lismawy mengarahkan agar setiap indikator dan target dicermati sebelum ditetapkan. Menurutnya, keseragaman tetap diperlukan terhadap indikator-indikator pokok yang memang berlaku sama, namun besaran target harus mempertimbangkan kemampuan dan kondisi masing-masing daerah.
“Indikator yang memang berlaku sama tentu perlu kita selaraskan. Tetapi ketika menentukan target, kita juga harus melihat kondisi riil dan kemampuan masing-masing Kabupaten/Kota. Target yang dicantumkan harus bisa dicapai dan nantinya dapat dibuktikan serta dipertanggungjawabkan,” ujar Lismawy.
Dalam pembahasan tersebut, Lismawy turut memberikan perhatian pada sejumlah indikator, antara lain tindak lanjut rapat pleno, laporan pertanggungjawaban, inovasi, pembaruan data dan informasi, serta penyusunan laporan divisi. Setiap indikator tersebut perlu disusun dengan target yang terukur agar capaian kinerja dapat dievaluasi secara jelas.
Rapat review IKU bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (12/8/2026)
Lismawy juga meminta jajaran Kabupaten/Kota memberikan penjelasan konkret terhadap setiap inovasi yang dicantumkan dalam IKU. Menurutnya, pencantuman suatu program atau kegiatan sebagai inovasi harus disertai penjelasan mengenai bentuk pengembangan yang dilakukan serta alasan kegiatan atau metode tersebut dapat dikategorikan sebagai inovasi.
“Kalau dicantumkan sebagai inovasi, maka harus bisa dijelaskan apa bentuk inovasinya dan apa yang membedakannya. Jangan hanya mencantumkan nama kegiatan, tetapi kita harus mengetahui bagian mana yang benar-benar merupakan pengembangan atau pembaruan,” katanya.
Lismawy berharap proses pembahasan tersebut menghasilkan IKU yang tidak hanya seragam secara administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi dan kinerja nyata masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan target yang realistis dan bukti pelaksanaan yang jelas, IKU diharapkan dapat menjadi instrumen evaluasi kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif