Lismawy Ibrahim Awasi Pengajuan Calon Pengganti Gubernur dan Wakil Gubernur 2024
|
Gorontalo - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim, melakukan pengawasan terhadap pengajuan calon pengganti pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo untuk Pemilihan 2024. Pengawasan ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Gorontalo pada Sabtu, (7/9/2024).
Pengawasan tersebut dilakukan khusus terhadap Bakal Pasangan Calon Tonny Uloli dan Marten Taha. Bawaslu memastikan proses pemeriksaan dokumen pendaftaran yang diserahkan pasangan calon tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Lismawy Ibrahim menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan KPU Provinsi Gorontalo menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
[caption id="attachment_9736" align="aligncenter" width="1280"]
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim, melakukan pengawasan terhadap pengajuan calon pengganti pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo untuk Pemilihan 2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo pada Sabtu, (7/9/2024).[/caption]
Lebih lanjut, dokumen-dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon akan melalui proses verifikasi. Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah dokumen tersebut memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam peraturan pemilihan
Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan terhadap tahapan ini agar tidak terjadi pelanggaran dalam proses pencalonan kepala daerah, sehingga seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim, melakukan pengawasan terhadap pengajuan calon pengganti pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo untuk Pemilihan 2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo pada Sabtu, (7/9/2024).[/caption]
Lebih lanjut, dokumen-dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon akan melalui proses verifikasi. Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah dokumen tersebut memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam peraturan pemilihan
Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan terhadap tahapan ini agar tidak terjadi pelanggaran dalam proses pencalonan kepala daerah, sehingga seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.