John Tegaskan Peningkatan Pengawasan Pemilu di Gorontalo: Fokus pada Pencegahan dan Penindakan
|
Gorontalo - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, mengungkapkan beberapa poin penting dalam supervisi potensi pelanggaran tindak pidana pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dalam pertemuan dengan Gakkumdu Kabupaten Pohuwato, Minggu, (07/07/2024), ia menyoroti tiga aspek utama yang perlu diperhatikan demi kelancaran proses pemilu ulang.
Pertama, John menekankan perlunya perbaikan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk mencapai kuota 30 persen. Ia menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Agung tentang pembulatan ke atas mempengaruhi lima partai politik di Dapil 6 Boalemo Pohuwato. "Empat parpol hanya mencapai 27 persen dan satu parpol hanya 25 persen," ujarnya. Hal ini hanya berlaku untuk pemilihan DPRD Provinsi.
Kedua, John menegaskan larangan kampanye selama PSU. "Jika ada calon yang melakukan kampanye melalui baliho, spanduk, media sosial, atau membagikan bahan kampanye seperti stiker dan kalender, Bawaslu akan melakukan pencegahan terlebih dahulu," katanya. Ia menegaskan bahwa hanya pemungutan suara ulang yang diperbolehkan dalam periode ini.
Ketiga, terkait pelaksanaan PSU, John menjelaskan bahwa waktu yang diberikan adalah 45 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang intensif antara Gakkumdu dan Bawaslu agar proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan bisa diselesaikan dengan baik dan tuntas.
John juga mengingatkan bahwa Gorontalo menjadi pusat perhatian nasional. "Informasi dari Bawaslu RI menyebutkan bahwa Anggota Bawaslu RI, Pak Herwyn dan Pak Totok, kemungkinan akan hadir pada pelaksanaan PSU pada 13 Juli 2024," ungkapnya. Kehadiran mereka menunjukkan betapa seriusnya perhatian terhadap pelaksanaan pemilu di Gorontalo.
Selain itu, John menekankan pentingnya pandangan dari Sentra Gakkumdu dalam menangani pelanggaran pidana pemilu. "Pandangan-pandangan ini menjadi referensi bagi Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam menangani pelanggaran lain seperti administrasi," tambahnya. Ia juga mengusulkan agar jika ada kendala dalam penanganan pidana, bisa diadakan pertemuan secara langsung atau daring dengan kejaksaan dan kepolisian.
John mengakhiri dengan ucapan terima kasih kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pohuwato atas upaya maksimal mereka dalam penanganan pidana pemilu. "Selama pilkada nanti, meskipun hanya ada dua kotak suara untuk pilgub dan pilbup/pilwakot, intensitas dan tensi akan lebih tinggi. Oleh karena itu, pencegahan harus dimaksimalkan sebelum terjadi pelanggaran pidana, administrasi, etik, dan hukum lainnya," tutupnya.





