Lompat ke isi utama

Berita

John : Peran Ahli Dan Konsep Klinik Penegakkan Hukum Pada Pemilu Serentak

John : Peran Ahli Dan Konsep Klinik Penegakkan Hukum Pada Pemilu Serentak

Jakarta, Bawaslu Provinsi Gorontalo - Paradigma baru dari Bawaslu adalah Pencegahan, pengawasan dan Penindakkan. Optimalisasi Pencegahan, pengawasan dan penindakkan mengharuskan Bawaslu untuk senantiasa memutakhirkan/mengupadate sesuai dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan juga terkait dengan perubahan dan perkembangan teknologi yang berlangsung secara dinamis, cepat sehingga mengharuskan setiap yang berada dalam bentuk individual dan kelembagaan untuk melakukan adaptasi. Hal tersebut diungkapkan John Purba saat menghadiri kegiatan FGD Peran Ahli Dan Konsep Klinik Penegakkan Hukum Pada Pemilu Serentak di Jakarta.

Dengan diselenggarakannya FGD ini diharapkan menghasilakan persepsi : pertama, memastikan penanganan pelanggaran ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, menghadirkan peningkatan kualitas penanganan pelanggaran pemilu. Ketiga, keseragaman konsep dalam penanganan Pidana Pemilu. Jelas John pada Jumat (04/11/2022).

beberapa permasalahan kata John yang dihadapi Bawaslu dalam Penaganan Pelanggaraan yang berasal dari temuan dan laporan para pihak yaitu pertama terkait dengan adanya beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir antara Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung didalam Sentra Gakkumdu. Kedua, adanya potensi tumbpang tindih dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu antara Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi.

Beranjak dari peramsalahan tersebut maka menurut John, Bawaslu sudah harus menetapkan arah yang jelas terkait dengan Penangananan Pelanggaran. Dengan adanya arah yang jelas maka minimal ada tiga hal yang dapat dimaksimalisasikan. Pertama, meningkatnya kualitas penanganan pelanggaran, kedua Pemahaman terhadap regulasi, ketiga satu visi atau tegak lurus tata cara, mekanisme dan proses penangaanan pelanggaran. Satu visi, tegak lurus memerlukan syarat-syarat yaitu Koordinasi/konsolidasi, pembinaan/supervisi.

FGD yang dilaksanakan di Hotel Mercure Batavia jakarta tanggal 3-5 November diikuti seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Provinsi se Indonesia dengan menghadirkan para ahli dan pakar dibidang Hukum dan Hukum Pemilu diantaranya Prof. Topo dari UI, Prof. DR. Supardji (UNS), DR. Wirdyaningsih (UI),DR. Chairul Huda (Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Fahmi (Universitas Andalas).

 
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle